Menganalisis kebijakan Tenaga Kerja pemerintah pusat yang terpengaruh oleh covid-19 dan dampak pemberlakuan PSBB
MENGANALISIS KEBIJAKAN TENAGA KERJA PEMERINTAH PUSAT YANG TERPENGARUH OLEH COVID-19 DAN DAMPAK PEMBERLAKUAN PSBB

A. Menganalisis kebijakan tenaga kerja pemerintah pusat yang terpengaruh oleh covid-19
Tahun 2020 ini umat manusia diseluruh penjuru dunia digoncang dengan adanya pendemi Virus Corona (Covid-19) yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan menimbulkan banyak kepanikan. Ratusan bahkan ribuan manusia terinfeksi dan sudah banyak yang meninggal dunia akibat Virus ini. Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam, mulai dari memberikan banyak himbauan-himbauan dan bantuan kepada masyarakat dalam mengatasi wabah Corona-19 ini agar berjalan efektif dan efisien. Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Covid-19 :
1. Sosial distancing (Pembatasan sosial), adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, contohnya seperti Penutupan sekolah, tempat kerja, isolasi, karantina, menutup atau membatasi transportasi umum.
2. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang berkerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona mendapat fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah.
3. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona merupakan perusahaan yang terdaftar pada 440 KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) tertentu dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
4. Kelonggaran membayar kredit.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.
Presiden Joko Widodo mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
Selain UMKM, kelonggaran kredit juga akan diberikan kepada tukang ojek dan sopir taksi. Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun kelonggaran itu berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai dengna 31 Maret 2021.
5. Subsidi Listrik.
Kebijakan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN di tengah pandemi virus corona. Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 April, dan diharapkan semua pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik bisa mengakses subsidi listrik tersebut.
PLN sudah berhasil menyediakan listrik gratis atau diskon untuk 8,5 juta pelanggan prabayar atau yang menggunakan token. Rincian pelanggan yang berhak yaitu sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA mendapatkan listrik gratis. Selanjutnya, 7 juta rumah tangga 900 VA bersubsidi mendapat diskon pembayaran listrik 50 persen selama tiga bulan. Kebijakan ini diperuntukkan bagi rakyat miskin.
6. Belajar di rumah.
Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.
Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama.
Untuk menunjang proses kegiatan belajar dari rumah ini kemendikbud sudah melakukan kerja sama dengan beberapa provider telekomunikasi seperti, Indosat, Telkomsel dan XL untuk memberikan kuota edukasi untuk mengakses aplikasi ataupun website belajar.
5 upaya Jokowi selamatkan nasib pekerja selama wabah virus corona:
1. Kartu Prakerja
Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja. Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online. Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.
Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020. Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.
Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.
2. Insentif untuk korban PHK
Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK. Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.
3. Terbitkan surat utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM. Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha. Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.
4. Insentif untuk pekerja medis
Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19). Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus korona.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
5. Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR. Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.
Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.
B. PEMBERLAKUAN PSBB
Keadaaan di sejumlah daerah yang semakin menimbulkan banyaknya virus covid-19 ini membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah. Yaitu selain social distancing, mewajibkan memakai masker dan PSBB. Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona.
Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani Virus Corona (COVID-19). Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu. Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona. Tujuannya adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat saat ini.
Pemberlakuan Permenkes Pasal 2 ini diharapkan dapat memperlambat laju pertumbuhan dan penyebaran virus corona di daerah, tetapi juga diharapkan akan menyelamatkan penyebaran di kota lain di Indonesia.
Berikut ini kegiatan dan aktivitas yang akan dibatasi dalam PSBB :
1. Aktivitas dan kegiatan persekolahan dan tempat kerja
Aktivitas di sekolah dan perkantoran juga termasuk dalam kegiatan yang dibatasi secara utama dalam PSBB. Pembatasan ini berlaku pada semua sekolah dan kantor kecuali kantor dan instansi yang berada dalam memberikan layanan ketahanan dan keamanan, ketertiban umum, penyedia kebutuhan pangan, bahan bakar dan gas, pelayanan kesehatan umum, keuangan, industri, komunikasi, ekspor dan impor, distribusi logistik, keuangan dan kebutuhan- kebutuhan dasar lainnya yang tidak dapat dihentikan.
2. Aktivitas dan kegiatan ibadah dan keagamaan
Semua kegiatan dan aktivitas keagamaan harus dilakukan dan dilaksanakan dari rumah dan hanya bisa dihadiri dengan pembatasan jumlah orang yang menghadiri serta keharusan menjaga jarak interaksi. Kegiatan keagamaan juga harus mengikuti dan berpedoman pada peraturan undang- undang dean fatwa juga pandangan lembaga keagamaan yang diakui dan tercatat resmi oleh pemerintah.
3. Aktivitas dan kegiatan di tempat dan fasilitas umum
Pembatasan aktivitas kegiatan sosial yang melibatkan tempat dan fasilitas umum dilakukan dengan cara pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak interaksi (physical distancing). Tetapi pembatasan tempat dan fasilitas umum ini tidak berlaku pada kegiatan yang terjadi di pusat perbelanjaan pasar, supermarket dan semua tempat penjualan obat dan peralatan medis atau farmasi/apotik, toko penyedia kebutuhan pokok, bahan bakar, pelayanan kesehatan dan juga tempat kegiatan olahraga.
4. Aktivitas dan kegiatan operasional transportasi umum
Transportasi atau angkutan umum mendapatkan pengecualian dalam PSBB dan wajib memperhatikan dan mengikuti pengaturan serta pengjagaan jarak antar penumpang. Selain itu, transportasi yang mengangkut barang untuk kebutuhan masyarakat juga akan mendapatkan pengecualian PSBB.
5. Aktivitas dan kegiatan sosial
PSBB menerapkan pelarangan dan pembatasan semua aktivitas kegiatan sosial dan budaya yang biasanya dipenuhi kerumunan yang rentan dengan penyebaran COVID-19. Larangan pembatasan kegiatan ini mengikuti pedoman dan pandangan lembaga adat resmi yang diakui dan ada dalam pengaturan perundangan pemerintah.
Aktivitas dan kegiatan lain yang termasuk dalam pertahanan dan keamanan umum. Kegiatan yang juga mengalami pengecualian lainya adalah aktivitas yang termasuk ke dalam pertahanan atau keamanan umum dan negara yang berhubungan dalam menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan dan melindungi wilayah Indonesia.
Prasyarat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar :
1. terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2. Pasien Dalam pengawasan
Kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR). Dalam hal ini juga penting untuk diketahui, karena Pasien dengan Status PDP harus melakukan isolasi baik itu secara dini maupun di Rumah sakit jika gejala menjadi lebih parah.
3. Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian
Secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian. Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.
4. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayah
Hal ini dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.
5. Terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah
Hal ini menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.
Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Nah, kini kota Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Dampak pemberlakuan PSBB
Tidak semua hal bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat. Para pengusaha menganggap PSBB ini menyebabkan sejumlah indsutri mati. Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata dan jasa angkutan umum. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengatakan “Kami proyeksikan, sektor usaha diluar yang dikecualikan dalam aturan PSBB akan mengalami penurunan kinerja kerja yang lebih dalam sehingga mendekati dormant/mati.”
Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Terlebih lagi kepada masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal. Masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal tentu merasakan kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terutama kepada para ojek online yang mempunyai kredit motor pasti merasa bingung bagaimana cara untuk melunasi cicilan tersebut. Karena PSBB ojek online tak lagi bisa mengangkut penumpang. Dengan peraturan ini tentu pendapatan mereka menjadi semakin kecil, walaupun mereka masih mendapatkan uang dari layanan lainnya seperti pengantaran barang ataupun makanan.
Dampak lainnya, pedangan kaki lima juga merasakan dampak diberlakukannya PSBB. Seperti yang kita tahu pedagang kaki lima sangatlah bergantung kepada seberapa laku hasil dagangannya. Dengan adanya PSBB ini mereka pun tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Pada saat ada Razia dijalanan para PKL menolak untuk ditertibkan, mereka mengatakan kalau mereka tidak berjualan dan dagangannya disita maka keluarganya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal.
Bantuan yang diberikan berupa logistik dalam bentuk sembako dan ada juga bantuan berupa uang yang diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah sehingga kesejahteraan masyarakat terjamin. Tujuan dari bantuan ini menjadi penyanggah daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat COVID-19.
Sumber :
https://sukabumiupdate.com/detail/bale-warga/opini/68505-Dampak-Covid-19-Terhadap-Perekonomian-dan-Kebijakan-Pemerintah-Indonesia
https://gajimu.com/tips-karir/kondisi-kerja-dan-kehidupan-di-tengah-pandemi-covid-19-indonesia/faq-ketenagakerjaan-dan-covid-19/faq-bekerja-di-tengah-pandemi-covid-19
https://idcloudhost.com/menelusuri-dampak-yang-ditimbulkan-psbb-di-seluruh-wilayah-indonesia/
https://www.suara.com/yoursay/2020/04/16/171009/efek-samping-psbb-terhadap-masyarakat

Komentar
Posting Komentar